Minggu, 14 Februari 2016

KEHAMILAN DILUAR NIKAH



Berlawanan dengan ajaran yang telah didapat seorang remaja dari orangtuanya, pada dasarnya sebagian remaja ingin merasakan seks yang  seharusnya belum boleh dilakukan. Dan hal ini sering terjadi pada pasangan yang lagi dimabuk cinta. Dengan alasan “cinta harus rela menyerahkan segalanya” seorang perempuan tidak dapat menolak alasan kekasihnya untuk berhubungan intim. Tentunya hal ini sangat perlu perhatian dari para orangtua untuk menyampaikan masalah tentang seks dengan sejelas-jelasnya jangan cuma hanya berkata seks itu adalah dosa.    
                                                                           
A.     SEKS DILUAR NIKAH
Menurut para ahli, ada beberapa penyebab seorang remaja melakukan seks diluar nikah, yaitu:
-          Tekanan yang datang dari teman pergaulannya, tekanan dari teman-temannya itu dirasakan lebih kuat dari pada tekanan dari pacarnya sendiri. Keinginan untuk dapat diterima oleh lingkungan pergaulan yang begitu besar dapat mengalahkan semua nilai baik yang disampaikan orangtua maupun dari sekolah. Mereka melakukannya karena hanya ingin dapat membuktikan bahwa mereka sama dan dapat diterima menjadi anggota kelompok seperti yang di inginkannya.
-         Adanya tekanan dari pacar, karena untuk mencintai harus rela menyerahkan segalanya tanpa memikirkan resiko yang nanti dihadapi. Dalam hal ini bukan saja nafsu mereka yang berperan tetapi karena sikap orangtuanya juga. Jika seorang remaja tersebut tidak mendapatkan cinta dan perhatian dari orangtuanya, dia akan mencari di luar rumah melalui pergaulannya. Adanya perhatian dan cinta yang cukup dari orangtua dan anggota keluarga terdekatnya dapat memudahkan remaja memasuki masa pubertas.
-         Adanya kebutuhan badaniah,karena seks tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang, jadi wajar saja semua orang tidak terkecuali remaja menginginkan hubungan seks walaupun resiko yang dihadapi begitu besar. Makanya orangtua harus terus memberikan arahan yang baik terhadap anaknya memasuki masa pubertas.
-          Rasa penasaran, pada usia remaja rasa keingintahuannya begitu besar terhadap seks. Apalagi jika teman-temannya berkata seks itu begitu nikmat didukung dengan informasi yang tidak terbatas masuknya. Maka rasa penasaran ini semakin mendorong mereka lebih jauh lagi melakukan berbagai macam percobaan sesuai dengan diharapkan
-         Pelampiasan diri, factor ini datang dari diri sendiri, misalnya karena sudah terlanjur berbuat seorang remaja perempuan berfikir tidak ada lagi rasa bangga yang diharapkan dari dirinya. Dengan pemikiran tersebut dapat menjerumuskan lebuh jauh lagi ke dalam seks bebas. Terkadang orangtua juga bisa jadi alasan remaja mencari pelampiasan diri mungkin karena terlalu banyak tekanan dari orangtua, sehingga ingin membebaskan diri dengan menunjukan sikap pemberontakan yang salah satunya dalam masalah seks.
Pada dasarnya sebagian besar yang mengalami kerugian akibat seks diluar nikah adalah kaum perempuan.”bagi perempuan seks merupakan pengalaman yang dianggap suci dan melibatkan seluruh perasaannya yang terdalam, bagi laki-laki seks hanya merupakan hubungan badaniah yang dianggap tidak terlalu serius tanpa perasaan”.
Bagi perempuan meskipun baru pertama kali melakukan hubungan seksual kemungkinan hamil 20-25%, apalagi jika sering dilakukan resiko hamil akan besar yang berujung pada pernikahan dini atau aborsi.  Walaupun telah memakai alat pencegah kehamilan tetap saja resiko hamil diluar nikah menduduki peringkat teratas
B.      TINDAKAN ABORSI
Sekarang ini banyak sekali terjadi aborsi karena hamil diluar nikah, dan hal ini dilakukan ditempat yang tidak seharusnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya aborsi dapat dilakukan oleh dokter resmi dengan berbagai alasan salah satunya jika kehamilan tersebut membahayakan kesehatan ibu dan bayinya itupun harus dengan syarat umur kehamilan masih kurang darii 12 minggu. Dinegara jepang tindakan aborsi itu sudah dilegalisasi dengan alasan masalah kependudukan dan keterbatasan tempat tinggal dan pekerjaan. Setelah diaturnya undang-undang tersebut, angka kelahiran di Negara tersebut semakin menurun dan dinegara yang melegalisasikan aborsi ternyata ditemukan angka kematian ibu semakin menurun dan tindakan aborsi juga semakin menurun. Hal ini karena akses pelayanan kesehatan reproduksi berjalan secara menyeluruh dan terbuka.

Tidak demikian dengan Indonesia pada tahun-tahun lalu yang masih banyak diberitakan kasus aborsi illegal. Di Indonesia belum ada kepastian hukum tentang aborsi. Hukum yang ada menurut beberapa pihak masih terdapat kekurangan. Seperti UU No. 1 Th. 1946 tentang KUHP dan UU tentang kesehatan No.23/1992, pasal 15 ayat 1 KUHP menyebutkan “aborsi boleh dilakukan apabila tujuannya untuk menyelamatkan ibu hamil atau janinnya” , tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin. Menurut beberapa pandangan baik agama maupun moral tindakan aborsi sama dengan pembunuhan.


Bagi para remaja tindakan menjauhi aborsi yang paling baik adalah dengan menjauhi seks diluar nikah. Namun jika terlanjur melakukannya dan hamil ada beberapa keputusan yang dapat diputuskan di antaranya sebagai berikut:
-          Menjadi orangtua tunggal dan melanjutkan kehamilan, melahirkan hingga membesarkan bayi itu sendiri. Namun ini adalah pilihan yang berat untuk remaja karena dalam membesarkan anak  seseorang diri di perlukan kesiapan mental, fisik, dan financial yang cukup.
-          Memberikan bayi kepada keluarga atau orang lain yang sama sekali tidak dikenal, ini disebut dengan adopsi.
Bagi para remaja yang mengalami ini tindakan yang paling tepat adalah membicarakan dengan orangtua.
Untuk menghadapi kehamilan tersebut dibutuhkan sebuah keputusan penting yang harus melibatkan orangtua kedua belah pihak. Tentu saja saran dan keputusan dari orangtua akan membantu dalam menentukan beberapa pilihan yang hasilnya menentukan masa depan remaja tersebut. Di samping itu yang harus dilakukan adalah dapat menerima konsekuensi atas yang telah terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar