Berlawanan dengan ajaran yang
telah didapat seorang remaja dari orangtuanya, pada dasarnya sebagian remaja
ingin merasakan seks yang seharusnya
belum boleh dilakukan. Dan hal ini sering terjadi pada pasangan yang lagi
dimabuk cinta. Dengan alasan “cinta harus
rela menyerahkan segalanya” seorang perempuan tidak dapat menolak alasan
kekasihnya untuk berhubungan intim. Tentunya hal ini sangat perlu perhatian
dari para orangtua untuk menyampaikan masalah tentang seks dengan sejelas-jelasnya
jangan cuma hanya berkata seks itu adalah dosa.
A. SEKS
DILUAR NIKAH
Menurut para ahli, ada beberapa
penyebab seorang remaja melakukan seks diluar nikah, yaitu:
- Tekanan yang datang dari teman pergaulannya,
tekanan dari teman-temannya itu dirasakan lebih kuat dari pada tekanan dari
pacarnya sendiri. Keinginan untuk dapat diterima oleh lingkungan pergaulan yang
begitu besar dapat mengalahkan semua nilai baik yang disampaikan orangtua
maupun dari sekolah. Mereka melakukannya karena hanya ingin dapat membuktikan bahwa
mereka sama dan dapat diterima menjadi anggota kelompok seperti yang di
inginkannya.
-
Adanya tekanan dari pacar, karena untuk
mencintai harus rela menyerahkan segalanya tanpa memikirkan resiko yang nanti
dihadapi. Dalam hal ini bukan saja nafsu mereka yang berperan tetapi karena
sikap orangtuanya juga. Jika seorang remaja tersebut tidak mendapatkan cinta
dan perhatian dari orangtuanya, dia akan mencari di luar rumah melalui
pergaulannya. Adanya perhatian dan cinta
yang cukup dari orangtua dan anggota keluarga terdekatnya dapat memudahkan
remaja memasuki masa pubertas.
- Adanya kebutuhan badaniah,karena seks tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang, jadi wajar saja semua orang tidak
terkecuali remaja menginginkan hubungan seks walaupun resiko yang dihadapi
begitu besar. Makanya orangtua harus terus memberikan arahan yang baik terhadap
anaknya memasuki masa pubertas.
- Rasa penasaran, pada usia remaja rasa
keingintahuannya begitu besar terhadap seks. Apalagi jika teman-temannya
berkata seks itu begitu nikmat didukung dengan informasi yang tidak terbatas
masuknya. Maka rasa penasaran ini semakin mendorong mereka lebih jauh lagi
melakukan berbagai macam percobaan sesuai dengan diharapkan
- Pelampiasan diri, factor ini datang dari diri
sendiri, misalnya karena sudah terlanjur berbuat seorang remaja perempuan
berfikir tidak ada lagi rasa bangga yang diharapkan dari dirinya. Dengan
pemikiran tersebut dapat menjerumuskan lebuh jauh lagi ke dalam seks bebas.
Terkadang orangtua juga bisa jadi alasan remaja mencari pelampiasan diri
mungkin karena terlalu banyak tekanan dari orangtua, sehingga ingin membebaskan
diri dengan menunjukan sikap pemberontakan yang salah satunya dalam masalah
seks.
Pada dasarnya sebagian besar yang
mengalami kerugian akibat seks diluar nikah adalah kaum perempuan.”bagi perempuan seks merupakan pengalaman
yang dianggap suci dan melibatkan seluruh perasaannya yang terdalam, bagi
laki-laki seks hanya merupakan hubungan badaniah yang dianggap tidak terlalu
serius tanpa perasaan”.
Bagi perempuan meskipun baru
pertama kali melakukan hubungan seksual kemungkinan hamil 20-25%, apalagi jika sering
dilakukan resiko hamil akan besar yang berujung pada pernikahan dini atau
aborsi. Walaupun telah memakai alat
pencegah kehamilan tetap saja resiko hamil diluar nikah menduduki peringkat
teratas
B. TINDAKAN
ABORSI
Sekarang ini banyak sekali
terjadi aborsi karena hamil diluar nikah, dan hal ini dilakukan ditempat yang
tidak seharusnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya aborsi
dapat dilakukan oleh dokter resmi dengan berbagai alasan salah satunya jika
kehamilan tersebut membahayakan kesehatan ibu dan bayinya itupun harus dengan
syarat umur kehamilan masih kurang darii 12 minggu. Dinegara jepang tindakan
aborsi itu sudah dilegalisasi dengan alasan masalah kependudukan dan
keterbatasan tempat tinggal dan pekerjaan. Setelah diaturnya undang-undang
tersebut, angka kelahiran di Negara tersebut semakin menurun dan dinegara yang
melegalisasikan aborsi ternyata ditemukan angka kematian ibu semakin menurun dan
tindakan aborsi juga semakin menurun. Hal ini karena akses pelayanan kesehatan
reproduksi berjalan secara menyeluruh dan terbuka.
Tidak demikian dengan Indonesia
pada tahun-tahun lalu yang masih banyak diberitakan kasus aborsi illegal. Di
Indonesia belum ada kepastian hukum tentang aborsi. Hukum yang ada menurut
beberapa pihak masih terdapat kekurangan. Seperti UU No. 1 Th. 1946 tentang
KUHP dan UU tentang kesehatan No.23/1992, pasal 15 ayat 1 KUHP menyebutkan “aborsi boleh dilakukan apabila tujuannya untuk
menyelamatkan ibu hamil atau janinnya” , tidak pernah diartikan sebagai
upaya untuk menyelamatkan janin. Menurut beberapa pandangan baik agama maupun
moral tindakan aborsi sama dengan pembunuhan.
Bagi para remaja tindakan
menjauhi aborsi yang paling baik adalah dengan menjauhi seks diluar nikah.
Namun jika terlanjur melakukannya dan hamil ada beberapa keputusan yang dapat
diputuskan di antaranya sebagai berikut:
-
Menjadi orangtua tunggal dan melanjutkan
kehamilan, melahirkan hingga membesarkan bayi itu sendiri. Namun ini adalah
pilihan yang berat untuk remaja karena dalam membesarkan anak seseorang diri di perlukan kesiapan mental,
fisik, dan financial yang cukup.
-
Memberikan bayi kepada keluarga atau orang lain
yang sama sekali tidak dikenal, ini disebut dengan adopsi.
Bagi para remaja yang mengalami ini tindakan
yang paling tepat adalah membicarakan dengan orangtua. 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar